ECONOMICS

Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan

taufan sukma 27/02/2024 20:09 WIB

jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.

Rugikan Masyarakat, Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dilakukan (foto: MNC media)

IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyoroti maraknya kasus penyelewengan data pribadi yang merugikan konsumen.

Karenanya, pihak YLKI meminta agar seluruh badan usaha, baik swasta maupun milik negara, untuk segera berbenah dan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).

Saat ini, menurut Tulus, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital.

"Pasalnya banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen," ujar Tulus.

Sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI bahkan KPU. 

Hal ini terbukti, berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16 sampai 20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima YLKI.

Angka tersebut dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi Covid-19.  
 
UU PDP sudah mengatur sangat detail. Bahkan diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi, sehingga ini menjadi tanggung jawab secara struktural sekaligus menjadi KPI khusus bagi setiap pegawai yang ditugaskan.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini. 

Dikatakan Tulus, pemerintah atau lembaga publik termasuk kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen. 

"Mandat dari UU Pelindungan Data Pribadi, adalah membentuk badan khusus, sebaiknya segera dibentuk," tutur Tulus.

Selain itu, Tulus menilai masih banyak juga masalah pada perlindungan data pribadi, antara lain masih rendahnya literasi digital konsumen. Contohnya, dalam hal membaca dan memahami berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan. 
 
'“Hal itu juga dipicu oleh prinsip kehati-hatian konsumen terhadap data pribadi, mulai alamat email, alamat rumah, alamat kontak telepon, foto pribadi, dan video. Terhadap kehati-hatian perlindungan data pribadi, konsumen juga masih rendah," ungkap Tulus.

Tulus menegaskan, pemerintah dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif tentang pentingnya pelindungan data pribadi. 
 
"Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen, seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan," pungkas Tulus. (TSA)

SHARE