Rugikan Negara Rp40,8 M, KPK: Hutama Karya Wajib Ganti Rugi dari Kasus Gedung IPDN
KPK mengingatkan kepada PT Hutama Karya (PT HK) untuk membayar ganti rugi keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada PT Hutama Karya (PT HK) untuk membayar ganti rugi keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011. PT Hutama Karya berkewajiban untuk membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar.
Kewajiban untuk membayar kerugian keuangan negara itu diingatkan penyidik KPK kepada Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangannya, Hilda Savitri. Kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).
KPK mengapresiasi kehadiran kedua petinggi PT Hutama Karya tersebut. KPK menjelaskan, kewajiban PT Hutama Karya untuk membayar Rp40,8 miliar tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," tutup Ali.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
Kemudian, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.
Dalam perkara ini, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.
Sementara itu, dua mantan pejabat Hutama Karya divonis dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.
(IND)