IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp3,8 miliar ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Fahtor Rachman.
Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan pada Selasa (1/3/2022). Ali menjelaskan proses penagihan akan dilaksanakan terpidana dengan membayar secara dicicil.
"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," ujar Ali.
Ali menyampaikan tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.