"Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Ali menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Jaksa menilai Fathor Rachman, Desi Arryani dan tiga pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.
"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," kata jaksa. (RAMA)