Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya
Berikut daftar barang mewah yang kena pajak PPnBM selain kendaraan bermotor.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam beleid tersebut, barang tergolong mewah yang dipungut PPnBM selain kendaraan bermotor mulai dari 20 persen hingga 75 persen.
PMK itu Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PMK 15/2023 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 28 Februari 2023 dan diundangkan pada 1 Maret 2023 oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Berikut daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM:
- Tarif PPnBM 20 persen = Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
- Tarif PPnBM 40 persen =
1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Tarif 50 persen =
1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
a. senjata artileri
b. revolver dan pistol
c. senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Tarif PPnBM 75 persen: Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
(FAY)