ECONOMICS

RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang, Ini Isinya

Iqbal Dwi Purnama 18/01/2022 13:26 WIB

Pengesahan itu diberikan oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini.

RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang, Ini Isinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang pemindahan ibu kota negara akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu diberikan oleh seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN yang dilakukan kemarin, Selasa dini hari. Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat Meminta persetujuan anggota yang hadir.

"Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat satu RUU tentang IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Ahmad Doli saat membacakan laporan pembicaraan tingkat I, Selasa (18/1/2022).

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI.

Pada anggota dewan pun menjawab Setuju, yang menjadi tanda disahkannya RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi rancangan UU tentang IKN ini terdiri dari 11 bab 44 pasal. Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 pembentukan ke khususan dan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, Bab 3 bentuk susunan dan kewenangan pemerintahan, Bab 4 pembagian wilayah, Bab 5 Penataan Ruang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Perthanan.

Selanjutnya Bab 6 berisikan tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional, Bab 7 terdiri dari 15 pasar yang terdiri dari pendanaan, penyusunan rencana kerja dan tata kelola milik negara.

Sedangkan Bab 8 terdiri dari 1 pasal tentang partisipasi masyarakat, Bab 9 berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan, Bab 10 terdiri dari 1 pasal yang mengatur tentang ketentuan peralihan, sedangkan Bab 11 terdiri dari 5 pasal yang pada pokoknya terdiri dari ketentuan penutup. (TYO)

SHARE