Sah! DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

IDXChannel - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (18/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Puan menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari. (RAMA)