sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Economics editor Felldy Utama
18/01/2022 12:53 WIB
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (18/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Sah! DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang (FOTO: MNC Media)
Sah! DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang (FOTO: MNC Media)

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN,  Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement