RUU Kesehatan Diharapkan Dapat Rangkul Nakes RI yang Kerja di Luar Negeri
RUU Kesehatan ini tak hanya sekedar disahkan, namun juga perlu disosialisasikan ke masyarakat luas.
IDXChannel - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) dalam Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini masih menjadi sorotan.
Namun, di balik pro dan kontranya, Pengamat Kesehatan, Pandu Riono mengatakan RUU Kesehatan ini tak hanya sekedar disahkan, namun juga perlu disosialisasikan ke masyarakat luas.
Pasalnya, ia menilai, seluruh transformasi di bidang kesehatan melalui RUU Kesehatan ini tidak ada akan berjalan sebagaimana mestinya jika Pemerintah tidak melakukan sosialiasi yang masif.
“Pemerintah punya tugas, adalah mensosialisasikan undang-undang ini. Nggak boleh tertutup,”ujar Pandu, dalam live YouTube Polemik Trijaya, Sabtu, (15/7/2023).
“Undang-undang itu harus diklarifikasikan, dijelaskan, kalau perlu dengan peraturan pemerintahnya, peraturan permenkesnya. Itu bagian dari sosialisasi. Kalau nggak gitu, undang-undangnya nggak akan jalan,” sambungnya.
Pandu juga menyebut, bahwa sosialisasi RUU Kesehatan ini juga diperlukan agar masalah tenaga kerja kesehatan (nakes) di Indonesia mulai mendapatkan titik terang.
Ia menilai, seharusnya, melalui RUU Kesehatan ini, Pemerintah tidak hanya diharapkan terfokus untuk mendatangkan tenaga kerja asing, namun justru harus bisa merangkul para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Orang Indonesia aja jadi dokter di luar. Jauh lebih banyak. Nggak mau pulang. Nah, ini yang menjadi catatan. Kalau mereka diajak pulang untuk mengisi kekosongan, apa insetif yang bisa kita berikan?,” ungkapnya.
“Nah sekarang yang diprioritaskan bukan tenaga asing. Tapi orang Indonesia yang bekerja di luar itu. Jadi ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan. Jadi kita membuka ruang. Jadi jangan lagi dokter Indonesia yang belajar di luar, kemudian kembali dipersulit,” lanjutnya.
Karena itu ia berharap agar RUU Kesehatan yang baru disahkan ini justru bisa mempermudah para nakes, termasuk para nakes yang banyak mengenyam pendidik di luar negeri agar mau bekerja di Indonesia.
Seperti diketahui, selama ini dokter dan nakes di Indonesia wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
Lantas, Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
“Nah ini yang selama ini terjadi. Siapa yang persulit? Ya kita semua. Apakah sistemnya, apakah OP nya, apakah Kemenkesnya, nah ini yang menurut saya menjadi penting,” tegasnya.
“Dan yang paling penting adalah akses terhadap kesehatan, hak untuk sehat yang berkeadilan. Itu yang paling penting. Ruang itu dibuka, dimudahkan, tapi bukan berarti kelihatannya mudah,” sambungnya.
(SAN)