ECONOMICS

RUU Minerba, Baleg Sebut Kampus Bakal Jadi Penerima Manfaat Hasil Pengelolaan Tambang

Achmad Al Fiqri 17/02/2025 15:52 WIB

Perguruan tinggi nantinya akan diatur sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.

RUU Minerba, Baleg Sebut Kampus Bakal Jadi Penerima Manfaat Hasil Pengelolaan Tambang. (Foto Achmad Al Fiqri/MPI)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas keberlanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Perguruan tinggi nantinya akan diatur sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah mendengar sejumlah aspirasi masyarakat terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

"Nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan di-connect dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu. Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana," ujarnya usai rapat pembahasan RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Doli menegaskan, hasil pengelolaan tambang harus berkontribusi untuk pengembangan kemanusian di perguruan tinggi. "Intinya adalah supaya memang ada supporting, dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya.

Meski demikian, Doli mengatakan, perguruan tinggi hanya akan jadi penerima manfaat, bukan mendapat IUP dan IUPK. "Jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.

Selain perguruan tinggi, Doli mengungkapkan, sejumlah anggota Panja RUU Minerba juga mengusulkan agar masyarakat adat dilibatkan dalam proses penyusunan program pemberdayaan sosial pemilik IUP dan IUPK. Menurutnya, masyarakat adat perlu menikmati hasil pertambangan.

"Nah makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu harus menyusun program tentang penguatan dan pembayaran masyarakat, di antaranya adalah program dan pemberdayaan sosial," ujarnya.

"Nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu," kata Doli.

(Dhera Arizona)

SHARE