IDXChannel - Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR RI telah mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang. Hal itu bakal diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR RI saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Menhum pada Rabu (12/2/2025) malam.
"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman usai rapat.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan dasar pemberian izin kelola tambang tanpa mekanisme lelang dilakukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), dan juga koperasi bisa ikut.
"Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang," tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM dan koperasi bisa kelola tambang.