sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baleg DPR Bahas RUU Minerba, Soroti Absennya Menteri 

News editor Felldy Utama
11/02/2025 15:52 WIB
Baleg DPR menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baleg DPR menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baleg DPR menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) hari ini, Selasa (11/2/2025).

Namun, Baleg menyoroti ketidakhadiran menteri yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU Minerba.

Berdasarkan pantauan di ruang rapat Baleg DPR RI, Menteri yang hadir dalam rapat pembahasan RUU Minerba ini hanya Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Protes terkait absennya dua menteri lainnya disampaikan Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta kepada pimpinan Baleg. Dia menyebut, seharusnya semua menteri bisa hadir dalam pembahasan ini.

"Setahu saya yang bapak undang adalah menteri, Mensesneg belum datang itu, belum datang, kita mulai saja rapat. Jadi lembaga ini bapak mengundang siapa sebenarnya. Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir, harusnya menteri yang hadir," kata Nyoman dalam rapat.

Dia melanjutkan, jika kebiasaan di Komisi nya terdahulu, jika menteri tidak hadir, maka rapat pembahasan pun harus ditunda. Tapi, di Baleg justru tak dipersoalkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement