sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar

Market news editor Fahmi Abidin
14/02/2020 13:30 WIB
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa RUU Mineral dan Batubara (Minerba) hendaknya memenuhi lima prinsip dasar.
Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar. (Foto: Ist)
Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang akan segera diproses oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Minerba DPR RI hendaknya memenuhi lima prinsip dasar.

Diungkapkan Menteri ESDM, lima prinsip dasar tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya, pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam Rancangan Undang-Undang Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi (economic growth), ketahanan energi (energy security), tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI Terkait Usulan Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dalam RUU Minerba ini Arifin menambahkan, akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu: 1. Penyelesaian permasalahan antar sektor, 2. Penguatan konsep wilayah pertambangan, 3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, 4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara, 5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Kemudian 6. Luas wilayah perizinan pertambangan, 7. Jangka waktu IUP/IUPK, 8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014, 9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda, 10. Penguatan peran BUMN, 11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK, 12. Izin usaha pertambangan rakyat, 13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement