sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar

Market news editor Fahmi Abidin
14/02/2020 13:30 WIB
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa RUU Mineral dan Batubara (Minerba) hendaknya memenuhi lima prinsip dasar.
Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar. (Foto: Ist)
Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar. (Foto: Ist)

RUU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian Draft RUU Minerba. Hingga 27 Januari 2020 Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, meminta nama-nama yang menjadi Wakil Pemerintah dalam Pembahasan dengan Panja DPR RI yang hari ini disahkan keanggotaannya.

Sementara, mengenai keanggotan Panja RUU Minerba ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Panja RUU Minerba yang terdiri dari unsur DPR dan Pemerintah sudah sah ditetapkan hari ini.

"Panja yang RUU Minerba yang sudah ditetap terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur Pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum Dan HAM," jelas Sugeng.

Ditambahkan Sugeng, pada senin pekan mendatang anggota Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikumpulkan oleh DPR dan Pemerintah.

“Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan omnibus law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law,” ungkap Sugeng. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement