Menanggapi protes tersebut, Menteri Hukum menyampaikan di dalam surat Presiden (Surpres), diterangkan bahwa Menteri itu boleh secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mengikuti pembahasan di DPR.
"Yang kedua, dulu DPR putuskan rapat kerja itu boleh diwakili oleh wakil menteri. Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja," kata Supratman.
Berdasarkan agenda yang diterima, selain Menteri Hukum, rapat terkait pembahasan RUU Minerba ini juga mengundang Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Namun, keduanya tidak hadir. Di mana, Bahlil diwakili Wamen ESDM Yuliot Tanjung, sementara Mensesneg diwakili oleh pejabat di Kemensetneg.
(Nur Ichsan Yuniarto)