RUU P2SK Bawa Angin Segar bagi Korban Pinjol Ilegal-Skema Ponzi
RUU P2SK akan membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Sejalan dengan itu, langkah reformasi diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU tersebut sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana, tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," ungkap Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis(10/11/2022).
Tak hanya itu, pelaku tindak pidana sektor keuangan juga bisa terhindar dari hukuman penjara, asalkan pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korbannya.
"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula. Maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," tambah Sri.
Dia menjelaskan bahwa penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," tandasnya.
(IND)