IDXChannel - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pembiayaan yang dipilih masyarakat karena kemudahan cara mengajukan. Namun, saat ini ada banyak pinjol ilegal sehingga meresahkan.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari Sindonews, Jumat (7/10/2022), pinjol ilegal di Indonesia mayoritas berasal dari perusahaan yang berlokasi di China. Ceruk pasar yang besar memicu maraknya kehadiran pinjol ilegal.
Sebanyak 64 Juta orang telah menggunakan layanan pinjaman online dengan nilai dana yang disalurkan mencapai Rp249 triliun pada Agustus 2021. Masyarakat yang meminjam umumnya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi ada juga untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli gawai baru atau untuk sekadar pergi liburan.
Akses pinjaman yang cukup mudah dibandingkan melalui lembaga keuangan resmi seperti perbankan menyebabkan masyarakat lebih tertarik untuk melakukan pinjaman melalui berbagai platform pinjaman berbasis online.