Edukasi terhadap masyarakat mengenai pinjaman online sangat diperlukan, salah satunya dengan pengetatan kebijakan dengan menggandeng Negeri Tirai Bambu tersebut.
Selain itu, turut mengedukasi masyarakat dan memberi kemudahan akses jasa keuangan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, disamping pengawasan terhadap industri keuangan perlu ditingkatkan.
OJK menyampaikan outstanding pinjol periode Juni 2022 saat ini telah mencapai Rp44 triliun dengan nilai piutang pembiayaan sebanyak Rp405,95 triliun. Hingga saat ini, total 102 pinjol yang telah memiliki izin resmi. (NIA)
Penulis: Savira Agustin