sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur

Economics editor Viola Triamanda/MPI
05/10/2022 14:57 WIB
Satgas meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Marak Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur (FOTO:MNC Media)
Marak Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

"Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki," ujarnya Rabu (5/10/2022).

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement