sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi Edukasi ke Masyarakat

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
03/10/2022 15:15 WIB
SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat
Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi Edukasi ke Masyarakat (FOTO:MNC Media)
Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi Edukasi ke Masyarakat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dalam upaya memberantas Pinjaman Online (Pinjol) yang terus menjamur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SWI akan melakukan edukasi untuk mencegah masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal

"Sobat OJK, jumlah pinjol ilegal terus menurun. OJK bersama 11 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) gencar melakukan edukasi guna mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal," tulis OJK mengutip laman Instagram @ojkindonesia, Senin (3/10/2022).

Saat ini SWI juga telah membuka kembali Warung Waspada Pinjol. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi secara langsung di Warung Waspada Pinjol setiap hari Jumat minggu ke-II dan ke-IV pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu saja, masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa mendaftar melalui bit.ly/WarungWaspadaPinjol.

Tercatat tahun 2022 jumlah pinjol kini hanya 426 perusahaan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah pinjol masih tinggi, misalnya tahun 2021 tercatat 811 layanan, tahun 2020 ada 1.026 layanan, dan paling banyak pinjol tahun 2019 sebanyak 1.493 layanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement