“SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat. OJK bersama SWI juga gencar melakukan edukasi agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Berikut ini merupakan cara mudah cek pinjol legal atau ilegal yaitu : cek website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Untuk hubungi kontak OJK 157 atau menghubungi via WhatsApp 081 157 157 157, atau telpon 157 atau email ke [email protected]
(Penulis Nur Pahdlilah)
(SAN)