sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS

Economics editor Ikhsan PSP
22/06/2022 17:25 WIB
Pinjaman online masih menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya akumulasi penyaluran pinjaman.
225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS. (Foto: MNC Media)
225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pinjaman online masih menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya akumulasi penyaluran pinjaman yang yang mencapai Rp362 triliun atau naik 86,61 persen year on year.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. menyampaikan sampai sekarang memang masih muncul penawaran-penawaran pinjaman online ilegal, contohnya di 2022 ini saja, masih ada 255 pinjol ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya namun diprediksi masih akan terus bertumbuh pinjol-pinjol ilegal yang baru.

"Masyarakat kita tentunya tetap bisa menerima penawaran-penawaran dari pinjol ilegal ini, antara lain tentunya dari pesan langsung (SMS) yang memang selalu digunakan oleh para pelaku pinjol ilegal ini untuk menawarkan produknya ke masyarakat," kata Tongam dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan, pemberantasan dengan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat, edukasi ke masyarakat merupakan satu hal yang paling utama dilakukan untuk membentengi masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal.

Dia juga mengungkapkan ciri-ciri pinjol yang legal, untuk melihat daftar pinjol yang sudah legal dapat di akses di laman ojk.go.id

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement