IDX CHANNEL- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tongam menyebutkan, adapun ciri-ciri pinjol diantaranya tidak memiliki izin resmi dari OJK, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, Pemberi pinjaman sangat mudah seperti hanya menyertakan KTP, foto diri dan nomor rekening, serta dapat mengakses seluruh data di ponsel hingga ancaman teror.
Meski demikian, Maraknya kasus pinjol ilegal tidak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.