"Ciri utama dari pinjaman online yang legal adalah dia memiliki izin atau terdaftar di OJK. Jadi ada 102, masyarakat yang ingin meminjam hendaknya melihat dari 102 ini saja," ujarnya.
Dia juga menjelaskan di dalam peminjaman online memang terdapat kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, dimana pinjaman online tidak perlu bertatap muka atau tidak perlu jaminan untuk melakukan pinjaman.
"Tetapi memang harus diyakini bahwa peminjam ini memiliki potensi untuk membayar kembali pinjamannya oleh karena itu tidak semua peminjam yang mengajukan aplikasi di pinjaman online akan disetujui kreditnya atau pinjamannya," ungkapnya. (TYO)