sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS

Economics editor Ikhsan PSP
22/06/2022 17:25 WIB
Pinjaman online masih menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya akumulasi penyaluran pinjaman.
225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS. (Foto: MNC Media)
225 Pinjol Ilegal Diberantas, Waspada Penawaran Pinjaman via SMS. (Foto: MNC Media)

"Ciri utama dari pinjaman online yang legal adalah dia memiliki izin atau terdaftar di OJK. Jadi ada 102, masyarakat yang ingin meminjam hendaknya melihat dari 102 ini saja," ujarnya.

Dia juga menjelaskan di dalam peminjaman online memang terdapat kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, dimana pinjaman online tidak perlu bertatap muka atau tidak perlu jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Tetapi memang harus diyakini bahwa peminjam ini memiliki potensi untuk membayar kembali pinjamannya oleh karena itu tidak semua peminjam yang mengajukan aplikasi di pinjaman online akan disetujui kreditnya atau pinjamannya," ungkapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement