sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Replikasi, 28 Pinjol Dilaporkan ke Bareskrim

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
26/09/2022 18:32 WIB
AFPI melaporkan 28 platform pinjaman online (pinjol) ke Bareskrim Polri.
Lakukan Replikasi, 28 Pinjol Dilaporkan ke Bareskrim (FOTO: Dok MNC Media)
Lakukan Replikasi, 28 Pinjol Dilaporkan ke Bareskrim (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan 28 platform pinjaman online (pinjol)  ke Bareskrim Polri. Para pinjol tersebut diduga melakukan tindakan replikasi.

Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi. 
 
Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. 

"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
 
Dia menegaskan, tindakan replikasi tidak hanya merugikan penyelenggara pinjaman online berizin, namun hal tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas. Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.
 
AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.
 
Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin. (RRD)

Advertisement
Advertisement