RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, Airlangga: Belum Dibahas
Isu redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
IDXChannel - Isu redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan soal penyederhanaan jumlah digit pada mata uang rupiah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah yang dilaporkan menjadi inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
“Kita belum bahas (redenominasi rupiah), tentu nanti lah kita bahas,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Airlangga mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh soal redenominasi. Namun, menurut dia, kebijakan ini berpotensi mendongkrak inflasi.
“Ya pasti akan berdampak (inflasi). Kita belum bahas (redenominasi) ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah atas usulan BI dan ditargetkan rampung paling lambat pada 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, redenominasi adalah langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Adapun BI menegaskan pelaksanaan redenominasi harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan berbagai aspek, mulai dari stabilitas ekonomi, kondisi sosial-politik, hingga kesiapan hukum dan infrastruktur sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyebutkan proses redenominasi akan dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR, dan pelaksanaannya akan menunggu momentum yang tepat.
(Rahmat Fiansyah)