Sah, Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Hari Ini
Ekspor bauksit resmi dilarang mulai hari ini, Sabtu (10/6/2023). Hal itu dipertegas oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
IDXChannel - Ekspor bauksit resmi dilarang mulai hari ini, Sabtu (10/6/2023). Hal itu dipertegas oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).
"(Ekspor) bauksit kan memang sudah dilarang," jelasnya.
Ia pun mengaku siap apabila Indonesia digugat oleh negara lain yang tidak menerima kebijakan tersebut.
"Kalau digugat lagi, ya kita gugat lagi. Nanti bauksit bisa balik lagi enggak barangnya itu kalau kita sudah gali? Enggak balik lagi kan," tegasnya.
Arifin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari negara pembeli (buyer). Arifin juga menuturkan, pemerintah tak ingin menjual barang-barang mentah.
"Enggak ada, mudah-mudahan enggak ada, ngerti dong negara lain dong. Masa kita disuruh jual barang batu-batuan begitu," tegas Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya ada 5 badan usaha yang diberikan relaksasi izin ekspor. Mereka adalah badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%.
Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.
(FRI)