ECONOMICS

Said Didu Sebut Pemagaran Laut Tangerang Berkaitan Erat dengan Status PSN PIK 2

Iqbal Dwi Purnama 24/01/2025 19:07 WIB

Said Didu menjelaskan, sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara.

Said Didu Sebut Pemagaran Laut Tangerang Berkaitan Erat dengan Status PSN PIK 2. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai masalah pemagaran laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di bawah naungan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Said Didu menjelaskan, sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan, risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.

"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," kata Said Didu kepada IDXChannel, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sehingga, dengan fasilitas dan jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 bukan tidak mungkin apabila pengembang bisa semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah terjamin negara.

"Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada saat Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK ikut diubah menjadi PIK 1," ujarnya.

"Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilakukan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagaran laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengungkapkan bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya SHGB dan SHM.

Terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Said Didu menuturkan, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada pasal 1 disebut istilah tanah musnah, yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya. Sebab, peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab, klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai.

"Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.

Pada ayat (3) pasal 66 dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruktur atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah.

Beleid selanjutnya, jika dalam hal rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dalam hal ini swasta, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.

"Saya yakin ini melanggar atau men-torpedo regulasi, yang biasa men-torpedo regulasi adalah penguasa. Jadi saya pikir PIK 2 sudah bisa memerintah penguasa untuk melakukan apa yang dia inginkan," ujarnya.

(Dhera Arizona)

SHARE