Said Iqbal Temui Dirut BP Jamsostek, Pajak JHT Direvisi?
Penasihat Khusus Bidang Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendorong penyesuaian pajak atas simpanan Jaminan Hari Tua (JHT).
IDXChannel - Penasihat Khusus Bidang Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendorong penyesuaian pajak atas simpanan Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi tersebut mencakup penghapusan tarif progresi dan peningkatan ambang batas, termasuk potensi penghapusan pajak sepenuhnya.
Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Iqbal bertemu dengan jajaran direksi BP Jamsostek untuk membahas persoalan pajak JHT pada Selasa (14/7/2026). Selain isu pajak JHT, sejumlah isu dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut seperti jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga program pemberdayaan ekonomi untuk para penerima manfaat JHT.
Iqbal menuturkan, sesi pembahasan utama diarahkan pada gagasan penghapusan pajak JHT, sebuah usulan yang sebelumnya juga telah ia sampaikan secara langsung kepada menteri keuangan.
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said dalam keterangan resmi, Selasa (14/7) atau selepas pertemuan tersebut.
Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5 persen. Dia pun mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan menjadi Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.
Dia juga mengklaim Dirut BP Jamsostek mendukung penuh usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BP Jamsostek mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar klaim data yang menyebut sekitar 95 persen penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah. Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.
"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak, karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)