ECONOMICS

Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Bayangi 1.500 Pekerja Tekstil di Jateng

Rohman Wibowo 23/07/2026 08:01 WIB

Ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi hampir 1.500 buruh di industri garmen wilayah Jawa Tengah.

Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Bayangi 1.500 Pekerja Tekstil di Jateng. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi hampir 1.500 buruh di industri garmen wilayah Jawa Tengah.

Ancaman pemangkasan tenaga kerja tersebut terdeteksi di dua pabrik lintas daerah. Pertama, PT Victoria Apparel yang berlokasi di Kota Semarang. Perusahaan manufaktur berinvestasi asal China ini diperkirakan berpotensi memutus hubungan kerja sekitar 800 karyawan. 

Sementara itu, perusahaan garmen asal Korea Selatan PT Samwon di Kabupaten Jepara dilaporkan berencana melakukan PHK atas 670 pekerja.

"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Merespons temuan awal tersebut, Said menyatakan bakal segera meneruskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menjabat sebagai Ketua Satgas PHK. Tembusan laporan juga akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, guna memperkuat koordinasi penanganan.

Menurut Said, penanganan cepat dari pemerintah sangat mendesak agar kelangsungan hidup ribuan buruh terjamin tanpa mengganggu operasional bisnis perusahaan.

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal dijadwalkan melakoni kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada 27 Juli 2026.

Peninjauan lapangan ini ditujukan untuk memetakan kondisi riil pabrik sekaligus merumuskan solusi terbaik bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah setempat.

Langkah penanganan ini, tambah Said, berpatokan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas utama kebijakan ketenagakerjaan.

"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," kata Said.

Dalam skema penyelamatan, Said mendorong sejumlah solusi alternatif sebelum perusahaan melayangkan keputusan PHK massal. Opsi pencegahan yang disiapkan mencakup penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional di luar hak normatif pekerja berdasarkan kesepakatan serikat buruh, intervensi kebijakan pemerintah terkait harga energi, bahan baku, maupun dorongan pasar, hingga pilihan merumahkan karyawan sementara jika kondisi produksi memungkinkan.

Berbagai jalur kompromi tersebut dinilai Said wajib menjadi pertimbangan utama manajemen pabrik. Dia mencontohkan keberhasilan intervensi pemerintah pada industri keramik lewat penyesuaian harga gas industri, serta dukungan pembiayaan untuk memulihkan operasional PT Pakerin, sebagai bukti nyata bahwa bantuan kebijakan negara efektif mempertahankan daya tahan usaha sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.

Kendati demikian, jika keputusan pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak terelakkan, Said menekankan bahwa pemenuhan seluruh hak normatif buruh hukumnya wajib sesuai undang-undang.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.

"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Said.

(NIA DEVIYANA)

SHARE