ECONOMICS

Sama-sama Kena PPh 21, Ini Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta

Athika Rahma 20/04/2022 16:26 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan ungkap perbedaan pengenaan pajak pada THR PNS dan pegawai swasta.

Sama-sama Kena PPh 21, Ini Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemberian THR baik untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Namun, ini yang membedakan pengenaan pajak THR antara dua kelompok pekerja ini. Untuk karyawan swasta, pajak dari THR bisa dibebankan langsung ke penerima atau dibayar oleh pemberi kerja.

Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 aturan tersebut.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah memastikan pemberian THR dilakukan secara penuh tanpa dicicil. Hal ini menjadi kabar baik untuk para pekerja baik PNS maupun swasta.

Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sementara untuk PNS, paling lambat H-10.

(IND) 

SHARE