sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah THR Kena Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
20/04/2022 13:32 WIB
Apakah THR kena pajak? Pertanyaan tersebut seperti menjadi momok menakutkan bagi para karyawan, baik dari instansi pemerintahan maupun swasta
Apakah THR Kena Pajak? Bagaimana Ketentuannya? (Foto: MNC Media)
Apakah THR Kena Pajak? Bagaimana Ketentuannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah THR kena pajak? Pertanyaan tersebut seperti menjadi momok menakutkan bagi para karyawan, baik dari instansi pemerintahan maupun swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerangkan bahwa pemberian THR tahun 2022 ini tidak boleh dicicil. 

Pemberian THR kepada para karyawan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Lalu, apakah THR kena pajak? Jika benar, bagaimana ketentuannya?

Apakah THR Kena Pajak?

Jadi, apakah THR yang Anda terima akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21? Jawabannya adalah, ya. Mengutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. 

Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Besaran potongan PPh 21 bergantung pada objek pajak yang dikenakan dan dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yang perlu diperhatikan, THR baru akan dikenakan potongan PPh 21 jika jumlahnya sudah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang termasuk ke dalam PTKP adalah penghasilan Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun. 

Jadi, jika jumlah THR yang Anda terima sesuai dengan batas PTKP, maka tidak akan dipotong pajak. Namun, jika Anda mendapatkan THR dengan jumlah yang melebihi dari batas PTKP di atas, maka akan dipotong pajak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement