Besaran PPh 21
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada, tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan perhitungan dengan tarif progresif, yang besarannya meliputi:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000
- Jika tidak memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Itulah sedikit pembahasan tentang apakah THR kena pajak yang perlu Anda ketahui.