ECONOMICS

Sambut Ajakan Purbaya, Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Skema Pajak Baru

Anggie Ariesta 02/12/2025 14:14 WIB

Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas mengusulkan tarif pajak yang akan dikenakan pada nilai barang impor senilai USD3 hingga USD1.500

Sambut Ajakan Purbaya, Pedagang Pakaian Bekas Ajukan Skema Pajak Baru (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin merespons seruan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan penerimaan negara dan lapangan kerja. 

Adapun Rahasdikin mengajukan proposal skema pajak terperinci yang siap diterapkan pada bisnis impor pakaian bekas.

Rahasdikin memaparkan usulan tarif pajak yang akan dikenakan pada nilai barang impor senilai USD3 hingga USD1.500, atau bahkan lebih tinggi. Skema pajak yang diusulkan APPBI ini mencakup empat komponen utama.

"Di sini kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada bea masuk, bea masuk itu 7,5 persen, yang kedua ada pajak pertambahan nilai atau PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas, nah ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen, yang keempat ada PPh 22 impor sebesar 7,5 persen," kata dia dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Meskipun siap berkontribusi pada kas negara, Rahasdikin juga mengakui bahwa praktik perdagangan mereka selama ini belum sepenuhnya benar. Ia meminta maaf atas berbagai isu negatif yang beredar dan mengklarifikasi tuduhan pembayaran ilegal sebesar Rp550 juta.

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana kami tahunnya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami," ujar Rahasdikin.

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik yang wajar.

"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," kata dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE