ECONOMICS

Sambut Malam Tahun Baru, Tarif Parkir di Taman Hiburan Jakarta Tak Ada Kenaikan

Rizky Syahrial 28/12/2022 02:32 WIB

Tarif parkir Mobil di semua tempat sekitar Rp5.000, sedangkan untuk tarif parkir Motor ada di angka Rp2.000 hingga Rp3.000.

Sambut Malam Tahun Baru, Tarif Parkir di Taman Hiburan Jakarta Tak Ada Kenaikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKl Jakarta memastikan harga parkir di taman hiburan tidak mengalami kenaikan.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji Kusambarto menjelaskan, tarif parkir Mobil di semua tempat sekitar Rp5.000, sedangkan untuk tarif parkir Motor ada di angka Rp2.000 hingga Rp3.000.

"Jadi tarif parkir tetap dengan tarif yang berlaku saat ini. Mobil 5000 per jam, motor sekitar 2000 ada 3000 juga," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, pada saat tahun baru pihaknya menyiapkan beberapa kantong parkir di beberapa taman atau tempat wisata. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung.

"InsyaAllah aman, kita juga siapkan kantong parkir untuk yang alternatif, pas masa tahun baru khususnya, pastikan membludak pengunjung," jelas dia.

Aji menambahkan, jika ada beberapa mobil atau motor yang parkir liar di sekitaran taman hiburan tersebut, pihaknya akan menindak dengan cara penderekan oleh pihak Dishub.

"Tindakannya seperti penderekan, nanti ada tim tindak. Kecuali kalau parkir off street ya, yang di badan jalan nanti kita berikan sanksi penyegelan dan pencabutan izin," papar dia.

Kendati, jika ada petugas yang kedapatan menggetok harga parkir, pihaknya akan menerapkan sanksi sebanyak tiga 

"Petugas yan kedapatan getok harga sanksi satu dua dan tiga, termasuk pengelola. Sifatnya pembinaan, kalo fatal bakal di tindak," imbuh dia.

(SAN)

SHARE