Sanksi Tilang Uji Emisi Gagal Diterapkan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 mendatang.
IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara soal adanya penundaan penilangan dari Polda Metro Jaya soal penindakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," ujar Ariza di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Ariza, saat ini warga bisa memanfaatkan fasilitas uji emisi yang ada.
"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," tambahnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 mendatang.
Pasalnya, menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Pihaknya tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. (NDA)