sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Parkir Rp7.500 per Jam akan Dikenakan pada Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Economics editor Kevi Laras
29/10/2021 20:05 WIB
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberi sanksi dengan tarif parkir tertinggi sesuai regulasi yakni Rp7.500 per jam.
Kendaraan parkir di pinggir jalan (Ilustrasi by Pexels)
Kendaraan parkir di pinggir jalan (Ilustrasi by Pexels)

IDXChannel - Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberi sanksi dengan tarif parkir tertinggi sesuai regulasi yakni Rp7.500 per jam.

"Konsumen parkir yang masuk lokasi itu akan dikenakan tarif tertinggi sesuai regulasi yang ada, biasanya kan 5 ribu per jam, artinya di regulasi 7.500 per jam," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Jumat (29/10/2021)

Lebih lanjut, pria yang disapa akrab Adji mengatakan tarif tertinggi hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan sepeda motor masih menggunakan tarif normal. "Sementara baru mobil. Karena untuk motor kesiapannya perlu koordinasi Dinas Lingkungan Hidup ya," jelasnya.

Menurutnya tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas. Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Isu tarif Rp 60.000 per jam untuk kendaraan tak lulus uji emisi, Adji menjelaskan bahwa hal tersebut masih menjadi wacana untuk peraturan daerah terbaru terkait dengan perparkiran. Diketahui, saat ini masih menerapkan aturan lama dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement