Sarana Rekreasi Ancol Sudah Terbuka untuk Umum, Simak Syarat Masuknya
Sejumlah tempat rekreasi yang berada di Taman Impian Jaya Ancol sudah mulai dibuka untuk umum, namun ada satu syarat untuk dapat masuk ke dalam.
IDXChannel - Sejumlah tempat rekreasi yang berada di Taman Impian Jaya Ancol sudah mulai dibuka untuk umum, seperti pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Akan tetapi, pengelola hanya membolehkan pengunjung yang telah menjalani vaksinasi dapat merasakan seluruh lokasi wisata di dalamnya.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan dibukanya unit rekreasi masih merupakan tahap uji coba dengan mengantongi Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
Pengunjung wajib mengikuti aturan yang berlaku mulai dari sudah mengikuti vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
”Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, dipastikannya manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan petugas patroli yang melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya unit rekreasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
”Karyawan dan petugas sudah serratus persen di vaksin,” ucapnya.
Berikut ketentuan operasinal unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol bagi pengunjung:
- Menginstal aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
- Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia dua belas tahun belum diijinkan untuk berekreasi.
- Membeli tiket secara online melalui ancol.com.
- Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.
- Tidak diizinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol.
- Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan. (TYO)