Satgas Minta Masyarakat Tetap Siaga Jaga Momentum Transisi Pandemi Covid-19
Prof Wiku Adisasmito mendorong tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum transisi pandemi Covid-19 terus terkendali.
IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mendorong tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum transisi pandemi Covid-19 terus terkendali.
“Saya menghimbau masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional, namun tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi pandemi Covid-19 ini terus terkendali,” kata Prof Wiku dikutip dari keterangan resminya, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, dia mengatakan kebijakan merelaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling dan penyesuaian pada perjalanan luar negeri untuk memulihkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat juga menjaga agar transisi pandemi tetap terjaga.
Dia mengatakan melalui Instruksi Menteri Dalam (InMendagri) PPKM Levelling di semua kabupaten/kota yang hampir seluruhnya berada di level 1. Lalu, melalui adendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, maka tidak diwajibkannya lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Selain itu, kata Prof Wiku, kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah antara lain, per 6 Juni 2022 resmi diperpanjang PPKM Levelling melalui Inmendagri No. 29 tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, dan Inmendagri No. 30 Tahun 2022 untuk Wilayah luar Jawa Bali.
Beberapa pembaharuan dalam peraturan tersebut yaitu, Pertama, kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan Pandemi Covid-19, serta data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian kesehatan.
Kedua, berdasarkan 2 Inmendagri tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa Bali dalam PPKM Level 1. Sedangkan wilayah luar Jawa Bali hanya 1 Kabupaten yang berada di level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, di Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah diminta segera menyesuaikannya di daerahnya masing-masing. Dan ketiga, hasil asesmen kabupaten/kota akan berlaku satu bulan kedepan sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.
Disamping itu, dengan menurunnya tren kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN. Yaitu menghapus kewajiban bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
(NDA)