Satgas Sebut WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk RI, Ini Penjelasannya
Warga negara negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk tanah air dengan masa karantina lebih lama yakni 14 hari.
IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, warga negara negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk tanah air dengan masa karantina lebih lama yakni 14 hari.
Alasannya adalah negara tidak boleh menolak masuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
“Untuk warga negara Indonesia berdasarkan kebijakan yg sama merujuk pada UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (2/12/2021).
Sampai saat ini peraturan untuk pelaku perjalanan internasional masih mengacu kepada surat edaran Satgas No.23/2021 yaitu dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA).
Khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yg mengalami transmisi komunitas varian omicron selama 14 hari terakhir.
Sedangkan untuk warga negara asing dengan wilayah perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi.
“Diantaranya berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral atau skema travel corridor arrangement, pemegang visa diplomatik dan dinas, menteri ke atas beserta rombongan untuk kunjungan kenegaraan dan kemudian delegasi negara G20, kemudian pemegang Kitas atau Kitap, dengan tujuan wisata dari negara non risiko transmisi omicron,” jelasnya.
Wiku mengatakan bahwa pada prinsipnya penyusunan kebijakan lamanya karantina telah menimbang berbagai spektrum. Baik kondisi kasus, hubungan diplomasi, pertahanan dan keamanan serta pemenuhan hak warga negara.
“Ke depannya tidak menutup kemungkinan adanya dinamika kebijakan demi peraturan yang adaptif dan efektif,” pungkasnya.
(SANDY)