IDXChannel- Adanya virus Covid-19 varian baru membuat pemerintah Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini.
Kesebelas negara yang ditutup akses dan dilarang masuk ke Indonesia ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Diketahui sebelumnya langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan munculnya virus Covid-19 varian baru, yakni Omicron.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menuturkan dari hal ini pihak Bandara Soetta lakukan kerjasama dengan pihak Imigrasi terkait hal ini dan diperkuat dengan Surat Edaran.
"Kami sudah bersiap dengan adanya Surat Edaran (SE) yang baru ini dengan bekerjasama dengan Imigrasi untuk memeriksa riwayat perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar Darmawali Handoko kepada awak media, Senin(29/11/2021).