sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA dari 11 Negara Ini Ditolak Masuk RI, Jika WNI Wajib Karantina 14 Hari

Economics editor Nandha Aprilianti
29/11/2021 18:29 WIB
Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini.
Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini. (Foto: MNC Media)
Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini. (Foto: MNC Media)

Darmawali menegaskan sudah menyebarkan terkait hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan. Lebih lanjut, Darmawali menuturkan bila kedapati WNA dari ke 11 negara tersebut, pihaknya akan buat rekomendasi hal ini ke Imigrasi guna lakukan tahap deportasi kepada WNA tersebut. 

Berbeda hal dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakuinya masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, namun melewati tahap karantina selama 14 hari. 

“Kalau WNI yang jelas tidak akan kami deportasi dan masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia, tapi yang jelas dia akan berbeda penanganan karantinanya, yakni selama 14 hari," ungkapnya. 

Darmawali menuturkan WNI yang kedapati positif terpapar varian ini, maka pihak Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan guna lakukan pemeriksaan genome sequencing.

“Selanjutnya, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru Covid-19 ini," paparnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement