Darmawali menegaskan sudah menyebarkan terkait hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan. Lebih lanjut, Darmawali menuturkan bila kedapati WNA dari ke 11 negara tersebut, pihaknya akan buat rekomendasi hal ini ke Imigrasi guna lakukan tahap deportasi kepada WNA tersebut.
Berbeda hal dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakuinya masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, namun melewati tahap karantina selama 14 hari.
“Kalau WNI yang jelas tidak akan kami deportasi dan masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia, tapi yang jelas dia akan berbeda penanganan karantinanya, yakni selama 14 hari," ungkapnya.
Darmawali menuturkan WNI yang kedapati positif terpapar varian ini, maka pihak Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan guna lakukan pemeriksaan genome sequencing.
“Selanjutnya, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru Covid-19 ini," paparnya.