Sebagai informasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang miliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam. (TIA)
Advertisement
WNA dari 11 Negara Ini Ditolak Masuk RI, Jika WNI Wajib Karantina 14 Hari
Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini.

Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, terkhusus untuk 11 negara ini. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement