Satu Deputi Dilebur ke Badan Gizi Nasional, Begini Penjelasan Kepala Bapanas
emerintah melebur Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Peleburan mulai berlaku Senin (19/8).
IDXChannel - Pemerintah melebur Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Peleburan mulai berlaku Senin (19/8).
Aksi tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pada 15 Agustus 2024. Beleid ini menjadi payung hukum atas pendirian Badan Gizi Nasional yang dipimpin oleh Dadan Hindayana.
Dalam Pasal 55 Perpres Nomor 83/2024 menyebut, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Badan Gizi Nasional akan mengambil peran penting, terutama di sektor pangan dan gizi. Dia memastikan, Bapanas mendukung penuh tugas pokok dan fungsi (tusi) Badan Gizi Nasional.
“Kita dukung percepatan yang menjadi tusi Badan Gizi Nasional. Termasuk beberapa Direktorat pendukungnya jika diperlukan. Badan Gizi Nasional akan mengambil peran sangat penting ke depan,” ujar Arief kepada MNC Portal, Senin (19/8).
Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut, Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.
Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Lalu, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(Fiki Ariyanti)