IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Lembaga negara baru ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 2 Beleid ini menjelaskan, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kabarnya, Jokowi menunjuk Dadan Hindayana untuk bertugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan akan dilantik Senin (19/8/2024) hari ini.
Nantinya, satu kedeputian dalam Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dilebur dengan Badan Gizi Nasional.