Sebagian ASN Solok Selatan Belum Terima Gaji, Ini Kata Pemda
Sebagian ASN di lingkungan pemerintah daerah Solok Selatan belum terima gaji untuk masa kerja Oktober.
IDXChannel - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Solok Selatan (Solsel) belum terima gaji untuk masa kerja Oktober yang seharusnya diterima 1 November 2021.
Setidaknya ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ASN-nya belum gajian. Diantaranya, Dinas Pendidikan, RSUD, BPBD, Perkim LH, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat dan Disdukcapil.
"Gaji belum masuk, padahal udah tanggal 9 November. Sudah beberapa kali ke mesin ATM ingin ambil gaji rupanya belum kunjung cair," kata seorang ASN inisial SI yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (9/11/2021).
Hal berbeda diungkapkan oleh seorang ASN lainnya yang berbeda instansi dengan SI. "Saya sudah gajian dari awal bulan tidak ada kendala sepertinya," sebutnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solsel, Yanuar mengatakan memang ada sebagian ASN dari delapan OPD kekurangan perhitungan gaji.
"Kekurangan perhitungan gaji dari beberapa OPD jadi menunggu pengesahan APBD Perubahan 2021. Sekarang, APBD Perubahan sudah tuntas dan besok (10/11/2021) sudah bisa realisasi bagi ASN yang belum gajian. Bagi OPD yang sudah selesai SPM maka sudah bisa cair," kata Yanuar.
Menurutnya, gaji tersebut bersifat dinamis atau tidak tetap. Misalnya, perhitungan ASN yang pindah, kenaikan pangkat, gaji berkala. Serta, proses mutasi ASN yang mempengaruhi penambahan gaji.
"Hal seperti ini biasanya ada penambahan gaji sehingga tidak tetap pengeluaran untuk gaji tiap bulan," sebutnya.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah direalisasikan. Namun, harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk harus melakukan vaksinasi bagi anggota keluarga inti dari ASN yang bersangkutan.
"Jadi bagi ASN harus vaksin sampai dosis kedua sedangkan bagi keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) minimal satu kali vaksin kecuali anak dibawah 12 tahun," bebernya.
Untuk diketahui, SPM merupkan singkatan dari Surat Perintah Membayar. Adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. (TIA)