Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota Akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Luhut Binsar Pandjaitan. menyampaikan perpanjangan PPKM akan diberlakukan dari tanggal 26 Juli 2021-02 Agustus 2021, ini aturan untuk PPKM Level 3.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. menyampaikan perpanjangan PPKM akan diberlakukan dari tanggal 26 Juli 2021-02 Agustus 2021.
Adapun Luhut menyampaikan detail regulasi dari berbagai sektor dari ketentuan terbaru masa PPKM Level 3 yang akan diterapkan di 33 Kabupaten dan Kota.
“Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50% di fasilitas produksi/pabrik. Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staff di fasilitas produksi atau pabrik,” kata Luhut melalui Konferensi Virtual, Minggu (24/7/2021).
Untuk Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
“Untuk pedagang, warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit,” ujarnya.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dapat dibuka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
“Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” paparnya.
Di samping itu, transportasi umum dan angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya. (TYO)