ECONOMICS

Segera Daftar Online! Vaksinasi Dosis Satu di Jakarta Baru 46,3 Persen

Komaruddin Bagja 28/06/2021 07:18 WIB

Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 4.077.736 orang atau 46,3%.

Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 4.077.736 orang atau 46,3%. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, proses vaksinasi masih terus berlangsung.

"Adapun jumlah sasaran vaksinasi total Provinsi DKI Jakarta sebanyak 8.815.157 orang. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 4.077.736 orang (46,3%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 59.480 orang," ungkap Dwi di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.911.230 orang (21,7%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 3.949 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan kepada 3.482.082 orang (44,1%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 1.375.957 orang (17,4%).

Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 595.654 orang (65,3%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 535.273 orang (58,7%).

Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 75.756 orang dan dosis 2 sebanyak 23.258 orang.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
Warga ber-KTP DKI Jakarta, Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja). (TIA)

SHARE