ECONOMICS

Segini Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT dan Cara Membayarnya!

Rizki Setyo Nugroho 04/04/2022 15:01 WIB

Apakah ada denda keterlambatan lapor SPT ketika kita belum melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan?

Segini Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT dan Cara Membayarnya! (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah ada denda keterlambatan lapor SPT ketika kita belum melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan? Jika ada, berapakah besarannya?

Periode pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Bagi Anda yang belum melakukan pelaporan SPT tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda telat lapor SPT.

Nah, berapakah besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya? Simak penjelasan di bawah ini:

Denda Keterlambatan Lapor SPT

  1. Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT

Di Indonesia sendiri, pelaporan pajak yang berlaku menganut sistem self assessment, yang mana jika kewajibannya tidak terpenuhi akan dikenakan denda. Denda ini diberlakukan dengan tujuan agar para Wajib Pajak lebih tertib dalam menyampaikan laporan SPT baik tahunan maupun masa.

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Menurut UU KUP, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana.

Jadi, berapa besaran denda keterlambatan lapor SPT tersebut? Nominal yang harus dibayarkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000. Denda tersebut dibayarkan ketika Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

  1. Cara Membayar Denda Keterlambatan Lapor SPT

Setelah mengetahui besaran denda jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, bagaimana cara membayar denda tersebut? Untuk membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, Anda bisa melakukan beberapa langkah, diantaranya:

Itulah informasi mengenai besaran denda keterlambatan lapor SPT dan cara membayarnya.

SHARE