ECONOMICS

Sektor Mana Sajakah Tugas dan Fungsi OJK Dilakukan? Simak Penjelasannya

Iqbal Widiarko 06/09/2023 12:31 WIB

Sektor mana sajakah tugas dan fungsi OJK dilakukan? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

Sektor Mana Sajakah Tugas dan Fungsi OJK Dilakukan? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sektor mana sajakah tugas dan fungsi OJK dilakukan? Otoritas Jasa Keuangan sendiri memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Fungsi OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan salah satunya adalah memberi izin untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi atau akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

Sementara dalam pengaturan dan pengawasan lembaga non-bank adalah dengan menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (6/9/2023), IDX Channel telah merangkum sektor mana saja tugas dan fungsi OJK, sebagai berikut.

Sektor Tugas dan Fungsi OJK Dilakukan

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jasa-jasa keuangan yang dimaksud adalah sektor perbankan, pasar modal, dan sektor industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sementara, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Itulah informasi terkait sektor tugas dan fungsi OJK dilakukan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE